Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
- LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi
- LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua
- Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul dan pertimbangan Senat Sekolah Tinggi
- LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Tunas Palapa
- LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di STES Tunas Palapa
- Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan STES Tunas Palapa sebagai Kampus Unggul dan Profesional
MISI
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus.
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal.
- Mendorong program-program Studi di lingkungan STES Tunas Palapa untuk memperoleh sertifikasi berstandar nasional.
NO | Nama Dokumen | Download |
---|---|---|
1 | Buku 1 Kebijakan Mutu SPMI | Kebijakan Mutu SPMI STES TP |
2 | Buku 2 Manual Mutu SPMI | Manual Mutu SPMI STES TUNAS PALAPA |
3 | Buku 3 Standar Mutu SPMI | Standar Mutu STES TUNAS PALAPA |
4 | Buku 4 Formulir SPMI | Formulir SPMI STES Tunas Palapa |