Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) 

  1. LPM Penjaminan Mutu atau di singkat LPM adalah unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi 
  2. LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua dengan berkoordinasi dengan Wakil Ketua 
  3. Koordinator LPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua atas usul dan pertimbangan Senat Sekolah Tinggi 
  4. LPM mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dalam hal ini Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Tunas Palapa 
  5. LPM mempunyai fungsi melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di STES Tunas Palapa 
  6. Masa jabatan koordinator LPM adalah 4 (empat) tahun setelah itu dapat dipilih kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
VISI 

Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan STES Tunas Palapa sebagai Kampus Unggul dan Profesional 

MISI 

  1. Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial-budaya kampus. 
  2. Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu akademik. 
  3. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu akademik. 
  4. Mengembangkan dan melaksanakan audit mutu akademik internal. 
  5. Mendorong program-program Studi di lingkungan STES Tunas Palapa untuk memperoleh sertifikasi berstandar nasional. 
Sebagai pelaksanaan Tugasnya, LPM STES Tunas Palapa menyusun dokumen-dokemn dalam rangka melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI)
NONama DokumenDownload
1Buku 1 Kebijakan Mutu SPMIKebijakan Mutu SPMI STES TP
2Buku 2 Manual Mutu SPMI Manual Mutu SPMI STES TUNAS PALAPA
3Buku 3 Standar Mutu SPMIStandar Mutu STES TUNAS PALAPA
4Buku 4 Formulir SPMIFormulir SPMI STES Tunas Palapa